Koperasi
merupakan hal yang tidak tabu lagi , terutama di
Negara Indonesia , karena koperasi merupakan salah satu budaya Indonesia yaitu
berasaskan kekeluargaan .Disini saya akan membahas sedikit mengenai koperasi .
Koperasi
menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan negara.
Ciri-ciri
Koperasi
Berikut
adalah beberapa ciri dari koperasi ialah:
1)
Perkumpulan
orang.
2)
Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
3)
Dalam
rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah
modal masing-masing.
4)
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
5)
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip
kebersamaan.
6)
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya,
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
7)
Menjalankan
suatu usaha
8)
Seperti
halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi
mempunyai bentuk Badan Hukum.
9)
Setiap
anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi
tidak terdapat modal permanen.
10)
Penanggungjawab
koperasi adalah pengurus.
11)
Koperasi
adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota
berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para
anggota.
12)
Koperasi
bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya.
13)
Kerugian
dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para
anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan
kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
menurut
UU no. 25 tahun 1992 prinsip-prinsip koperasi adalah:
o
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
o
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
o
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
o
Kemandirian
o
Pendidikan
perkoperasian
o
Kerjasama
antar koperasi
Jenis-Jenis Koperasi
A.Berdasarkan
fungsinya
a.1.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
a.2.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
a.3.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
a.4.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
B.Berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
b.1.Koperasi
primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
b.2.Koperasi
sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan
koperasi
- adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C.Berdasarkan status keanggotaan
c.1.Koperasi produsen ialah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
c.2.Koperasi
konsumen ialah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Manfaat Koperasi
A.Manfaat
koperasi di bidang ekonomi :
1.Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata
mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik
keperluan anggotanya.
2.Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
3.Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
2.Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
3.Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
4.
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap
anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan
koperasi.
5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
B.Manfaat
di bidang sosial :
1.
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
2. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
3. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
2. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
3. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM )
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang
koperasi.
Pada
Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi
Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan
lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri
ini."
Pada
Pasal 3 tertulis :
"Bagi
koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya
dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan
selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang
koperasi Indonesia yang baru."
Dan
pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan
tidak berlaku."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar