Observasi Koperasi
Nama Koperasi : Koperasi Kencana
Usaha : Unit simpan pinjam dan usaha menengah
kecil masyarakat (warung)
Tahun Berdiri : 2005-sekarang
Ketua : Drs.Jono Rahadjo
Sekretaris : Tuti Irana
Bendahara : Shinta Nuraini
Pelaksanaan UMKM : Maman Irawan
Karyawan Pelaksana : *Marco
*Dewi
Anggota : 50 orang yang beranggotakan warga
sekitar
Dalam koperasi ini
terdiri dari 2 usaha yaitu unit simpan pinjam dan unit usaha menengah kecil
masyarakat yang berbentuk warung kecil yang menjual bahan-bahan pokok kebutuhan
rumah tangga . Disini saya akan menjelaskan satu persatu dari unit simpan
pinjam dan unit usaha menengah kecil itu sendiri , yang pertama ialah unit
simpan pinjam
1.UNIT SIMPAN PINJAM
Unit
ini berdiri 1 tahun setelah berdirinya koperasi ini dengan modal awal Rp
200.000,00 . Jika anggota ingin meminjam berikut syarat yang harus dipenuhi
antara lain ::
*telah terdaftar
sebagai anggota di dalam koperasi ini
*telah terdaftar
minimal 2 bulan aktif
*dan ada beberapa persyaratan
tambahan khusus guna menghindari dari ketidak tanggungjawaban anggota apabila
melakukan peminjaman namun tidak melunasi tanggung jawabnya , yaitu : Jaminan
BPKB atau surat berharga lainnya
*untuk simpanan dalam
koperasi ini terperinci sebagai berikut :
-simpanan pokok Rp
35.000,00 (awal ketika menjadi anggota)
-simpanan wajib Rp
25.000,00/bulan
-simpanan sukarela =
bebas perindividu namun diminimalkan minimal Rp 5.000,00
Koperasi tiap tahun melakukan 10 kali
peminjaman kepada anggota .Laporan tutup buku (RAT) dilakukan pada minggu
pertama pada bulan Januari , yang kemudian setelahnya pemilihan kepengurusan dibentuk
sesuai dengan keputusan anggota yang dipilih secara demokratis juga musyawarah
mufakat dan laporan per tanggal 31 desember menjadi laporan keuangan yang
berisi laporan shu , laporan deviden atau kerugian dan ditanggal itu juga
ditetapkan dari keputusan anggota apakan deviden akan diterima dibagikan secara
langsung kepada tiap anggota atau dialokasikan kembali ke warung .
2.WARUNG
Unit usaha kecil menengah masyarakat
berikut ini berbentuk sebagai warung dimana warung tersebut menjual bahan-bahan
pokok atau sembako untuk rumah tangga , sembako yang di jual pun di jual dengan
harga yang terjangkau dan termasuk murah diantara warung-warung biasa lainnya
sehingga banyak diminati oleh masyarakat sekitar yang ingin membeli baik itu
anggota maupun bukan anggota koperasi tersebut.
Sistem di koperasi ini adalah apabila
anggota berbelanja dikoperasi , sama dengan yang bukan Anggota yaitu tetap
membayar karena simpanan yang sudah secara rutinitas setiap bulan telah
dipungut tidak bisa diganggu gugat karna itu telah menjadi simpanan dan menjadi
asset bagi koperasi.
Dari hasil keuntungan warung sendiri
, misalnya harga beras se-liter asli-nya Rp.7.000,00 kemudian dijual sebesar
Rp. 7.500,00 maka keuntungan Rp. 500,00 menjadi keuntungan yang dialokasikan
untuk anggota kembali untuk seperti contoh dialokasikan ke unit usaha simpan
pinjam , pembelian barang-barang untuk stok di warung , atau biaya-biaya yang
tidak terduga .
Sekian sedikit observasi yang saya
lakukan . Kurang lebihnya mohon dimaafkan . Terima kasih J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar