Pekerjaan menolong orang ??
Biasanya di pikiran kita akan timbul profesi seperti : dokter , pengacara ,bidan , perawat , pemadam kebakaran , petugas ambulans , dan lain sebagainya yang notabene sudah jelas bahwa profesi tersebut adalah memang dibidang sosial .
Namun , bagaimana jika itu adalah agen asuransi ??
Kita pasti akan heran , karena berfikir , apa agen asuransi bisa menolong orang ?? apakah agen asuransi merupakan profesi dibidang sosial ??
Kita semua pasti akan berfikir bahwa saya salah berbicara atau asal berfikir .
Tapi pernahkan terfikir oleh kita bahwa menjadi agen asuransi juga merupakan salah satu pekerjaan yang mulia ?
Asuransi .. mungkin kita sudah tidak asing lagi mendengar kata asuransi tersebut , dimana terlebih setelah terpilihnya jokowi dan basuki sebagai gubernur dan wakil gubernur kota Jakarta iklan asuransi bermunculan di media media elektronik juga media cetak . Sebab disini basuki yang biasa dipanggil ahok ini mempunyai program dan anggapan untuk menyarankan seluruh warga jakarta memiliki asuransi yang menurutnya sangat penting .
Kita mungkin sebagai orang awam akan berfikir bahwa asuransi hanyalah sebuah biaya yang membebankan saja apabila kita ikut terlibat menjadi nasabah asuransi .
Dulu saya pun berfikir demikian bahwa asuransi hanyalah kegiatan yang tidak jelas sebab tak sedikit didapati penipuan dengan mengatasnamakan asuransi , namun setelah saya bertemu seseorang yang sangat dekat dengan saya dan dia adalah salah satu agen asuransi yang perusahaannya sudah menjadi salah satu yang bergengsi di Indonesia , barulah saya mengetahui dengan jelas seperti apa asuransi itu .
Ya , agen asuransi bagi saya merupakan salah satu profesi yang bertujuan mulia . Asuransi menawarkan anda pilihan , pilihan apakah anda mau untuk berinvestasi yang sangat jelas bukan hanya untuk menopang anda saja melainkan seluruh keluarga anda atau tidak berinvestasi dan hanya menghamburkan uang untuk tujuan yang tidak jelas ??
Agen asuransi merupakan pekerjaan yang juga sebagai penasehat keuangan anda , dimana sebagai agen asuransi yang baik dan benar harusnya bisa membantu memecahkan permasalahan keuangan anda yang ingin menjadi nasabah asuransi dalam memilih produk yang tepat yang sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan anda bukan memaksakan tanpa memberi penjelasan yang tepat pula .
Di asuransi , bukan hanya sebagai investasi kita yang tidak dapat di ambil sewaktu-waktu melainkan juga terdapat tanggungan apabila sang nasabah yang terkait didapati meninggal dunia maka pihak asuransi pun akan mengeluarkan uang pertanggungan untuk keluarga nasabah tersebut maka tak heran ada sedikit pepatah mengatakan 'asuransi di tangan hidup nyaman'.
Jadi , menurut saya menjadi agen asuransi merupakan salah satu profesi yang menolong orang meskipun bukan disaat ini juga di detik ini juga layaknya profesi sosial lainnya namun merupakan profesi yang menolong seseorang di waktu yang mendatang :) sekian ...
Minggu, 21 Oktober 2012
Koperasi Kencana
Observasi Koperasi
Nama Koperasi : Koperasi Kencana
Usaha : Unit simpan pinjam dan usaha menengah
kecil masyarakat (warung)
Tahun Berdiri : 2005-sekarang
Ketua : Drs.Jono Rahadjo
Sekretaris : Tuti Irana
Bendahara : Shinta Nuraini
Pelaksanaan UMKM : Maman Irawan
Karyawan Pelaksana : *Marco
*Dewi
Anggota : 50 orang yang beranggotakan warga
sekitar
Dalam koperasi ini
terdiri dari 2 usaha yaitu unit simpan pinjam dan unit usaha menengah kecil
masyarakat yang berbentuk warung kecil yang menjual bahan-bahan pokok kebutuhan
rumah tangga . Disini saya akan menjelaskan satu persatu dari unit simpan
pinjam dan unit usaha menengah kecil itu sendiri , yang pertama ialah unit
simpan pinjam
1.UNIT SIMPAN PINJAM
Unit
ini berdiri 1 tahun setelah berdirinya koperasi ini dengan modal awal Rp
200.000,00 . Jika anggota ingin meminjam berikut syarat yang harus dipenuhi
antara lain ::
*telah terdaftar
sebagai anggota di dalam koperasi ini
*telah terdaftar
minimal 2 bulan aktif
*dan ada beberapa persyaratan
tambahan khusus guna menghindari dari ketidak tanggungjawaban anggota apabila
melakukan peminjaman namun tidak melunasi tanggung jawabnya , yaitu : Jaminan
BPKB atau surat berharga lainnya
*untuk simpanan dalam
koperasi ini terperinci sebagai berikut :
-simpanan pokok Rp
35.000,00 (awal ketika menjadi anggota)
-simpanan wajib Rp
25.000,00/bulan
-simpanan sukarela =
bebas perindividu namun diminimalkan minimal Rp 5.000,00
Koperasi tiap tahun melakukan 10 kali
peminjaman kepada anggota .Laporan tutup buku (RAT) dilakukan pada minggu
pertama pada bulan Januari , yang kemudian setelahnya pemilihan kepengurusan dibentuk
sesuai dengan keputusan anggota yang dipilih secara demokratis juga musyawarah
mufakat dan laporan per tanggal 31 desember menjadi laporan keuangan yang
berisi laporan shu , laporan deviden atau kerugian dan ditanggal itu juga
ditetapkan dari keputusan anggota apakan deviden akan diterima dibagikan secara
langsung kepada tiap anggota atau dialokasikan kembali ke warung .
2.WARUNG
Unit usaha kecil menengah masyarakat
berikut ini berbentuk sebagai warung dimana warung tersebut menjual bahan-bahan
pokok atau sembako untuk rumah tangga , sembako yang di jual pun di jual dengan
harga yang terjangkau dan termasuk murah diantara warung-warung biasa lainnya
sehingga banyak diminati oleh masyarakat sekitar yang ingin membeli baik itu
anggota maupun bukan anggota koperasi tersebut.
Sistem di koperasi ini adalah apabila
anggota berbelanja dikoperasi , sama dengan yang bukan Anggota yaitu tetap
membayar karena simpanan yang sudah secara rutinitas setiap bulan telah
dipungut tidak bisa diganggu gugat karna itu telah menjadi simpanan dan menjadi
asset bagi koperasi.
Dari hasil keuntungan warung sendiri
, misalnya harga beras se-liter asli-nya Rp.7.000,00 kemudian dijual sebesar
Rp. 7.500,00 maka keuntungan Rp. 500,00 menjadi keuntungan yang dialokasikan
untuk anggota kembali untuk seperti contoh dialokasikan ke unit usaha simpan
pinjam , pembelian barang-barang untuk stok di warung , atau biaya-biaya yang
tidak terduga .
Sekian sedikit observasi yang saya
lakukan . Kurang lebihnya mohon dimaafkan . Terima kasih J
Selasa, 16 Oktober 2012
Perlunya Koperasi Dalam Suatu Universitas
Koperasi merupakan suatu yang tidak asing .Dimana-mana koperasi pasti ada walaupun tidak seperti bank yang lebih bisa ditemui dimanapun tetapi koperasi juga merupakan lembaga keuangan bukan bank yang turut hadir di indonesia sebagai salah satu ciri khas negara.
Koperasi bermacam-macam kegunaan dan fungsinya , tak hanya simpan pinjam yang sudah kita ketahui merupakan fungsi pokok koperasi itu sendiri , kini hadir seperti warung juga yang biasa menjual bahan-bahan pokok kebutuhan rumah tangga sehari-hari seperti beras , telur , gula dan lain sebagainya ada juga yang menjual peralatan-peralatan tulis menulis seperti buku tulis , pulpen , pensil , penghapus dan lain sebagainya .
Pernah terfikir oleh saya karena dosen mengajar mengenai koperasi ini , alangkah baiknya apabila koperasi juga didirikan dalam suatu universitas , pasti akan sangat bermanfaat untuk mahasiswa itu sendiri .Namun harus diakui pula bahwa koperasi yang maju merupakan harus yang dipimpin oleh seseorang yang amanah agar tidak terjadi kecurangan di dalam koperasi itu sendiri.
Apabila koperasi didirikan di dalam universitas yang notabene pasti memiliki sangat banyak mahasiswa , koperasi pasti bisa sangat maju karena yang berminat menjadi anggota pun pasti banyak .Koperasi dibutuhkan di dalam suatu universitas , untuk membantu para mahasiswa , misalnya dalam membayar uang kuliah .Dengan adanya koperasi sangat jelas kita bisa meminjam uang untuk membayar uang kuliah tanpa harus lagi merepotkan orang tua yang kemudian kita bisa mengembalikan uang tersebut dengan mencicilnya tiap hari .Koperasi yang seperti warung juga perlu di dalam universitas , jika kita ingin membeli peralatan tulis yang dibutuhkan maka kita bisa ke koperasi yang menjual peralatan tulis tersebut dengan harga yang lebih terjangkau tentunya dari yang dijual diluar kampus .
Inilah sekiranya pemikiran saya mengenai koperasi yang dibutuhkan dalam sebuah universitas .Semoga bermanfaat :)
Koperasi bermacam-macam kegunaan dan fungsinya , tak hanya simpan pinjam yang sudah kita ketahui merupakan fungsi pokok koperasi itu sendiri , kini hadir seperti warung juga yang biasa menjual bahan-bahan pokok kebutuhan rumah tangga sehari-hari seperti beras , telur , gula dan lain sebagainya ada juga yang menjual peralatan-peralatan tulis menulis seperti buku tulis , pulpen , pensil , penghapus dan lain sebagainya .
Pernah terfikir oleh saya karena dosen mengajar mengenai koperasi ini , alangkah baiknya apabila koperasi juga didirikan dalam suatu universitas , pasti akan sangat bermanfaat untuk mahasiswa itu sendiri .Namun harus diakui pula bahwa koperasi yang maju merupakan harus yang dipimpin oleh seseorang yang amanah agar tidak terjadi kecurangan di dalam koperasi itu sendiri.
Apabila koperasi didirikan di dalam universitas yang notabene pasti memiliki sangat banyak mahasiswa , koperasi pasti bisa sangat maju karena yang berminat menjadi anggota pun pasti banyak .Koperasi dibutuhkan di dalam suatu universitas , untuk membantu para mahasiswa , misalnya dalam membayar uang kuliah .Dengan adanya koperasi sangat jelas kita bisa meminjam uang untuk membayar uang kuliah tanpa harus lagi merepotkan orang tua yang kemudian kita bisa mengembalikan uang tersebut dengan mencicilnya tiap hari .Koperasi yang seperti warung juga perlu di dalam universitas , jika kita ingin membeli peralatan tulis yang dibutuhkan maka kita bisa ke koperasi yang menjual peralatan tulis tersebut dengan harga yang lebih terjangkau tentunya dari yang dijual diluar kampus .
Inilah sekiranya pemikiran saya mengenai koperasi yang dibutuhkan dalam sebuah universitas .Semoga bermanfaat :)
Minggu, 07 Oktober 2012
KOPERASI
Koperasi
merupakan hal yang tidak tabu lagi , terutama di
Negara Indonesia , karena koperasi merupakan salah satu budaya Indonesia yaitu
berasaskan kekeluargaan .Disini saya akan membahas sedikit mengenai koperasi .
Koperasi
menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan negara.
Ciri-ciri
Koperasi
Berikut
adalah beberapa ciri dari koperasi ialah:
1)
Perkumpulan
orang.
2)
Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
3)
Dalam
rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah
modal masing-masing.
4)
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
5)
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip
kebersamaan.
6)
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya,
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
7)
Menjalankan
suatu usaha
8)
Seperti
halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi
mempunyai bentuk Badan Hukum.
9)
Setiap
anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi
tidak terdapat modal permanen.
10)
Penanggungjawab
koperasi adalah pengurus.
11)
Koperasi
adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota
berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para
anggota.
12)
Koperasi
bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya.
13)
Kerugian
dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para
anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan
kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
menurut
UU no. 25 tahun 1992 prinsip-prinsip koperasi adalah:
o
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
o
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
o
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
o
Kemandirian
o
Pendidikan
perkoperasian
o
Kerjasama
antar koperasi
Jenis-Jenis Koperasi
A.Berdasarkan
fungsinya
a.1.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
a.2.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
a.3.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
a.4.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
B.Berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
b.1.Koperasi
primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
b.2.Koperasi
sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan
koperasi
- adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C.Berdasarkan status keanggotaan
c.1.Koperasi produsen ialah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
c.2.Koperasi
konsumen ialah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Manfaat Koperasi
A.Manfaat
koperasi di bidang ekonomi :
1.Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata
mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik
keperluan anggotanya.
2.Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
3.Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
2.Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
3.Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
4.
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap
anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan
koperasi.
5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
B.Manfaat
di bidang sosial :
1.
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
2. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
3. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
2. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
3. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM )
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang
koperasi.
Pada
Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi
Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan
lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri
ini."
Pada
Pasal 3 tertulis :
"Bagi
koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya
dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan
selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang
koperasi Indonesia yang baru."
Dan
pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan
tidak berlaku."
Selasa, 02 Oktober 2012
MENGASAH BAKAT
Bakat merupakan sesuatu yang diberikan khusus oleh Yang Maha Kuasa kepada setiap umatnya dengan kriteria bakat yang berbeda pada setiap manusia .Bakat juga merupakan sesuatu yang harus diasah , agar kita semua tidak hanya memiliki kemampuan yang apa adanya terlebih untuk mahasiswa yang sudah bukan siswa biasa saja , di kampus mahasiswa dituntut untuk bisa menampilkan segala sesuatu dengan kreatifitas dari tiap bakatnya yang seunik-uniknya .Banyak cara untuk dapat mengasah bakat , dapat dari internal (diri sendiri) maupun external (perhimpunan maupun kegiatan-kegiatan) .Kampus itu sendiri biasanya banyak menyediakan berbagai macam organisasi untuk para mahasiswa sebagai ajang tempat menyalurkan bakat yang disertai kreatifitas itu sendiri , kita pun sebagai masing-masing individu baiknya berbaur agar dapat belajar lebih banyak tidak hanya dengan ilmu dan keahlian yang itu-itu saja .Bakat dapat diasah dari kita sendiri , mungkin kita tidak menyadari bakat yang ada namun biasa bakat itu sendiri akan dapat berkembang seperti hobi yang biasa kita sukai , apabila terus diasah maka bakat akan semakin terlihat dan matang untuk dijadikan salah satu pegangan kita untuk mencari pekerjaan .Tidak dipungkiri bahwa bakat itu biasanya identik dengan hobi kita , dimana apabila kita memang menyukai akan suatu hal , kita pasti akan melakukan hal tersebut dengan senang hati sehingga hasil yang didapatkan adalah maksimal .Ini juga yang harus diterapkan dalam mengambil jurusan di tingkat sekolah perguruan tinggi .Baiklah tiap masing-masing kita memilih jurusan yang sesuai dengan bakat ataupun hobi karena biasanya tiap kita akan melakukan segala sesuatunya dengan tanpa paksaan karena alami murni kemauan dan kesukaan kita .Sebab , zaman sekarang tidak sedikit orang yang kuliah namun mengalami keterlambatan kelulusan , hal ini sangat berkaitan sekali saat pemilihan jurusan , biasanya bahkan tak sedikit pula diantara mereka yang menjawab "ini suruhan orang tua" apabila ditanya mengapa sangat malas-malasan dan lulus tidak tepat waktu ??.Jadi , sebelum anda terlambat , baiknya kenalilah terlebih dahulu apa bakatmu ? apa hobimu ? lalu pilihlah jurusan yang tepat untuk menyalurkan bakat tersebut , supaya tak terdengar lagi kalimat "salah jurusan" yang banyak terjadi pada mahasiswa yang mengakibatkan kerugian , baik itu kerugian materi maupun kerugian waktu .
Langganan:
Postingan (Atom)