B.Bentuk tulisan bebas sesuai pertanyaan
Disini , saya akan sedikit membahas mengenai beberapa macam pokok bahasan yang sangat berkaitan erat dengan pendidikan kewarganegaraan , diantaranya adalah :
1.Tujuan Pendidikan Nasional
Bukanlah hal yang tabu lagi bahwa pendidikan jelas sangat penting untuk semua umat manusia , dimana tanpa pendidikan negara tidak akan lebih berkembang sebab manusia yang berpendidikanlah yang pasti bisa memimpin negara ini dengan baik .
Pendidikan Nasional dapat dijabarkan sebagai berikut :
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan Pendidikan Nasional adalah :
Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa, Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Visi dan Misi Pendidikan Nasional :
Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.
a.Visi Pendidikan Nasional :
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebaga pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
b.Misi Pendidikan Nasional :
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
A. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
B. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
C. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
D. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
E. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
2.Pengertian Bela Negara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bela Negara merupakan suatu yang harus mulai dibiasakan sehari-hari karena dengan membela negara kita menghindarkan negara kita dari penjajahan kembali dan dengan bela negara jelas pasti untuk mendapatkan pengakuan dari berbagai macam negara , misalnya untuk kebudayaan Negara kita agar tidak di klaim Negara lain.
Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Tujuan diberikannya pendidikian kewarganegaraan ditingkat perguruan tinggi salah satunya agar para mahasiswa tetap memiliki jiwa patriot yang besar terhadap negaranya yang di era kini mulai melemah keberadaannya .
Tujuan pendidikan kewarganegaraan :
- untuk membekali mahasiswa sebagai warga negara secara psikis (non fisik)
- sebagai kesadaran,kecintaan serta keberanian membela bangsa dan tanah air
- usaha menyiapkan mahasiswa sebagai peserta didik dalam mengembangkan kecintaan,kesetiaan, dan keberanian membela tanah air
( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
-Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
-Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
-Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani
A. hakikat pendidikan
masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
4.Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegraan diberikan bukanlah tanpa alas an , melainkan memiliki tujuan yang penting diantaranya mempunyai visi dan misi yang penjabarannya adalah sebagai berikut .
Visi :
Pendidikan kewarganegaraan diterapkan untuk diajarkan di tingkat perguruan tinggi merupakan suatu hal yang pasti memiliki maksud yang jelas , yakni membimbing para kaum intelektual untuk lebih bisa mencintai negara ini dan lebih paham akan hukum .
(Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
“Sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa untuk mengembangkan kepribadiannya selaku warga Negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani”
Misi :
( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
-mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
-mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
-menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
5. Pengertian Pendidikan Kewiraan
Pengertian :
- Kewiraan (kata sifat) dari WIRA – VIR
- VIR = Pahlawan,patriot,satria,champion,pioneerPerwira adalah
- Tingkat kepangkatan dalam kemiliteran yang mengandung arti tingkat tanggung jawab yang tinggi/lurus/berat
- Orang yang berani membela yang benar,menolong yang lemah, tanpa menghiraukan resiko yang menimpa dirinya
sumber :
http://dmaz091292.blogspot.com/2010/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html
http://gabbytidajoh.wordpress.com/2011/03/31/%E2%80%9Chak-dan-kewajiban-warga-negara-tertuang-dalam-pasal-30-uud-1945%E2%80%9D/
sumber :
http://dmaz091292.blogspot.com/2010/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html
http://gabbytidajoh.wordpress.com/2011/03/31/%E2%80%9Chak-dan-kewajiban-warga-negara-tertuang-dalam-pasal-30-uud-1945%E2%80%9D/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar