Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Dalam sebuah organisasi , rapat
merupakan salah satu hal terpenting , terkait bangsa Indonesia merupakan yang
berasas kekeluargaan serta segala sesuatu dicapai melalui musyawarah mufakat
maka rapat anggota merupakan sesuatu yang sangat berkaitan erat dengan sebuah
organisasi .
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai
suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui
perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam
satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan
yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan
semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan
anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan
kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan
anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan
kebijakan umum koperasi;
- Memilih
serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan
pengurus; dan
- Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota
koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum
memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak
dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir
dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam
pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat
menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota
luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas
keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika
koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum
rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika
tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota
tahunan
- Penilaian
kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca
tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian
laporan pengawas
- Menetapkan
pembagian SHU
- Pemilihan
pengurus dan pengawas
- Rencana
kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah
yang timbul
8.
Ketika berbicara tentang
koperasi
maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
9.
Sampai dengan
saat ini Koperasi simpan Pinjam memang mendominasi
perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar dalam ekonomi
koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi
leading dibandingkan koperasi
Indonesia dalam bentuk2 lain.
10. Rapat anggota koperasi Indonesia
dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya
Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi
yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
11. Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang
menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
12. Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa
diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada
pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota
yang disebut Rapat Anggota istemewa.
13. Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
14. Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat
dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya
dengan voting.
15. Pengambilan keputusan
berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan
pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi
penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
16. Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah
apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh
semua yang hadir.
17. Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila
keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian
sebagian anggota koperasi yang tidak dapat
dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
18. Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh
anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia.
Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan
apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain
yang dipandang perlu.
19. Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah
apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak
tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar
diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara
berjenjang.
20. Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh
dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya
apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut.
21. Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan
setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara
lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang
disepakati oleh anggota rapat.
22. Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara
langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out) dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi
sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka
dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai
rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat)
jam.
23. Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga
memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak,
maka masalahnya menjadi batal.
24. Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan
tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat
menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga
dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil
pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam
rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil
mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
25. Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak
satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi
mengenai pengelolaan Koperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar