Koperasi Kredit (Credit Union)
Koperasi Kredit (Credit Union) berupaya memberikan solusi kepada para
anggota dan pengusaha yang bergerak di bidang usaha kecil menengah untuk
mengembangkan usahanya dengan memberikan kredit dan pinjaman lunak serta
produk-produk dan simpanan yang menguntungkan bagi para anggota.
Anggota berasal dari Depok dan sekitarnya juga meliputi Jabotabek, maupun
luar kota. Bagi anggota yang berdomisili di luar kota, memanfaatkan bank to
banklink guna membayar kewajiban kewajibannya atau transfers
uangnya. Semua data anggota Kopdit Melati diolah secara komputerisasi, sehingga
kebutuhan analisa anggota dapat diperoleh secepatnya, termasuk anggota anggota
yang sudah meninggal dunia, keluar dan catatan catanan lain lain tentang
anggota, pekerjaan, umur, dll.
Koperasi Kredit
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga
keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh
anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang
berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis
ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat
bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman
kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat
hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka
pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang
sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja
terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen
merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya
untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian
dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah
akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak
sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi.
Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan
ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk
dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak
menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu
seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya
dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang
secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga.
Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan
penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani
miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan
orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh
berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Koperasi Kredit mempunyai tujuan yang sama dengan koperasi biasa yaitu ingin
mensekahterakan anggotanya.
Dan juga memilki 3 prinsip yaitu :
Asas swadaya yaitu dimana tabungan hanya di diperoleh dari anggota koperasi tsb
Asas setia kawan yaitu dimana pinjaman hanya diberikan kepada anggota yg
membutuhkan.
Asas pendidikan dan penyadaran yaitu dimana jika kita berwatak baik maka akan
diberikan pinjaman. Jadi termasuk juga mendidik dalam berperilaku.
Kesimpulan :
Jadi koperasi kredit itu didirikan untuk mensejahterakan anggotanya yang dulu
hanyalah beberapa rakyat miskin dan pengangguran. Tapi saat ini koperasi kredit
sudah berkembang keseluruh dunia.
Manajemen keuangan dalam koperasi
sangat penting , karena apabila tidak termanage dengan baik , maka keuangan
akan tidak jelas keberadaannya dimana keuangan tersebut menyangkut banyak orang
.
Dalam manajemen Koperasi ada tiga
unsur utama atau perangkat organisasi Koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus
dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan
pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat
anggota. Dari ketiga unsur manajemen Koperasi ini, pengurus merupakan unsur
yang paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang
memiliki kemampuan dan komitmen yang tinggi, dalam memajukan Koperasi.
Sebagai badan usaha, Koperasi harus dikelola secara professional. Sehingga
pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas
organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai
cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau
permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam
Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan
pengelolaan keuangan adalah:
Mengelola
Koperasi dan usahanya.
Mengajukan
rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
(RAPBK).
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Dalam hal ini manajemen keuangan
Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang dalam prakteknya
dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota.
Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal
ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai
pemilik sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi
jalannya usaha. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif
dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan
pelayanan yang diberikan, sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya
usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai
dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.
Manajemen merupakan salah satu
bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi
sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya.
Apabila orang-orang dalam manajemen
ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah
kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi untuk
terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila
orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasi pun
akan mundur atau tidak semaju seperti yang diharapkan.
Kita sering melihat, terjadinya
kesulitan-kesulitan dalam soal keuangan, soal menarik perhatian anggota pada
koperasi, pemasaran barang-barang, organisasi yang kacau dan sebagainya.
Kesulitan-kesulitan semacam itu pangkal persoalannya karena ketidakberesan pada
manajemen.
Manajemen memang bukanlah
satu-satunya unsur yang menentukan gagal tidaknya suatu usaha, tetapi
bagaimanapun orang-orang yang duduk dalam manajemen ini mempunyai peranan
penting. Lebih-lebih dalam organisasi koperasi yang bukan kumpulan modal uang
melainkan kumpulan orang-orang. Sehingga dari sekian banyak koperasi yang gagal
banyak diantaranya yang disebabkan oleh kekacauan dalam bidang manajemen.
Dengan mendasarkan pada gambaran
tersebut diatas, maka manajemen koperasi dapat didefinisikan sebagai cara
pemanfaatan segala sumber daya koperasi sebagai suatu ekonomi, secara efektif
dan efisien dengan memperhatikan lingkungan organisasi dalam rangka usaha
mencapai tujuan organisasi dengan mendasarkan pada asas-asas koperasi.
Memang manajemen koperasi mempunyai
sifat-sifat yang khusus, yang tidak ditemukan pada Perseroan Terbatas, yang
semuanya ini bersumber pada sifat-sifat khusus dari tujuan dan sasaran yang
ingin dicapai oleh koperasi. Sifat-sifat khusus yang tidak ditemukan pada
Perseroan Terbatas tersebut diantaranya adalah :
1. Tidak semata-mata mencari
keuntungan, tetapi mengutamakan pemberian pelayanan kepada anggota-anggotanya.
2. Agar pengendalian koperasi tetap
berada di tangan anggota sebagai perwujudan dari sifat emokrasi dari koperasi
dan menghindari terjadinya konsentrasi kekuasaan berada di beberapa tangan.
Dalam manajemen koperasi terdapat
aspek-aspek manajemen koperasi yaitu :
1.Manajemen Operasi
2.Manajemen Keuangan
3.Manajemen Pemasaran
Macam Manajemen :
a. Manajemen Modal Kerja
Penyelenggaraan usaha koperasi tidak dapat dipisahkan dari
kebutuhan akan modal kerja. Modal kerja diperlukan dalam menunjang kelancaran
kegiatan koperasi.
b. Manajemen Kas
Pusat perhatian manajemen kas adalah pada tercapainya
keseimbangan antara kas yang dikeluarkan (cash outflow) dengan kas yang
diterima (cash inflow). Kas adalah aktiva yang sifatnya paling likuid. Selain
itu, kas juga merupakan aktiva yang tidak mempunyai identitas pemilikan yang
jelas, karena itu sangat besar kemungkinannya menjadi sasaran penyelewengan.
c. Manajemen Piutang
Piutang adalah tagihan kepada anggota, yang timbul karena
terjadinya penjualan dan penyerahan jasa-jasa koperasi. Dari segi waktunya,
piutang dapat dapat dibedakan atas piutang jangka pendek dan piutang jangka
panjang. Dalam hal kegiatan pada Koperasi piutang yang ada adalah pinjaman dana
para anggotanya.
d. Manajemen Persediaan
Persediaan adalah barang-barang yang dimiliki oleh koperasi, dengan maksud
untuk dijual kembali atau diproses lebih lanjut menjadi produk baru yang
mempunyai nilai ekonomis lebih tinggi.
Manajemen keuangan dalam koperasi
sangat penting , karena apabila tidak termanage dengan baik , maka keuangan
akan tidak jelas keberadaannya dimana keuangan tersebut menyangkut banyak orang
.
Dalam manajemen Koperasi ada tiga
unsur utama atau perangkat organisasi Koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus
dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan
pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat
anggota. Dari ketiga unsur manajemen Koperasi ini, pengurus merupakan unsur
yang paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang
memiliki kemampuan dan komitmen yang tinggi, dalam memajukan Koperasi.
Sebagai badan usaha, Koperasi harus dikelola secara professional. Sehingga
pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas
organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai
cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau
permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam
Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan
pengelolaan keuangan adalah:
Mengelola Koperasi dan usahanya.
Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi (RAPBK).
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
secara tertib.
Dalam hal
ini manajemen keuangan Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang
dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan
anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling
efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu
sebagai pemilik sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi
jalannya usaha. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif
dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan
pelayanan yang diberikan, sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya
usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai
dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.
Manajemen
merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya
suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya.
Apabila
orang-orang dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam
bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau
setidak-tidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi.
Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak
berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau tidak semaju seperti yang
diharapkan.
Kita
sering melihat, terjadinya kesulitan-kesulitan dalam soal keuangan, soal
menarik perhatian anggota pada koperasi, pemasaran barang-barang, organisasi
yang kacau dan sebagainya. Kesulitan-kesulitan semacam itu pangkal persoalannya
karena ketidakberesan pada manajemen.
Manajemen
memang bukanlah satu-satunya unsur yang menentukan gagal tidaknya suatu usaha,
tetapi bagaimanapun orang-orang yang duduk dalam manajemen ini mempunyai
peranan penting. Lebih-lebih dalam organisasi koperasi yang bukan kumpulan
modal uang melainkan kumpulan orang-orang. Sehingga dari sekian banyak koperasi
yang gagal banyak diantaranya yang disebabkan oleh kekacauan dalam bidang manajemen.
Dengan
mendasarkan pada gambaran tersebut diatas, maka manajemen koperasi dapat
didefinisikan sebagai cara pemanfaatan segala sumber daya koperasi sebagai
suatu ekonomi, secara efektif dan efisien dengan memperhatikan lingkungan
organisasi dalam rangka usaha mencapai tujuan organisasi dengan mendasarkan
pada asas-asas koperasi.
Memang
manajemen koperasi mempunyai sifat-sifat yang khusus, yang tidak ditemukan pada
Perseroan Terbatas, yang semuanya ini bersumber pada sifat-sifat khusus dari
tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh koperasi. Sifat-sifat khusus yang
tidak ditemukan pada Perseroan Terbatas tersebut diantaranya adalah :
1. Tidak semata-mata mencari
keuntungan, tetapi mengutamakan pemberian pelayanan kepada anggota-anggotanya.
2. Agar pengendalian koperasi tetap
berada di tangan anggota sebagai perwujudan dari sifat emokrasi dari koperasi
dan menghindari terjadinya konsentrasi kekuasaan berada di beberapa tangan.
Dalam
manajemen koperasi terdapat aspek-aspek manajemen koperasi yaitu :
1.Manajemen
Operasi
2.Manajemen
Keuangan
3.Manajemen
Pemasaran
Macam-macamManajemen
a.Manajemen Modal Kerja
Penyelenggaraan usaha koperasi tidak
dapat dipisahkan dari kebutuhan akan modal kerja. Modal kerja diperlukan dalam
menunjang kelancaran kegiatan koperasi.
b.Manajemen Kas
Pusat perhatian manajemen kas adalah
pada tercapainya keseimbangan antara kas yang dikeluarkan (cash outflow) dengan
kas yang diterima (cash inflow). Kas adalah aktiva yang sifatnya paling likuid.
Selain itu, kas juga merupakan aktiva yang tidak mempunyai identitas pemilikan
yang jelas, karena itu sangat besar kemungkinannya menjadi sasaran
penyelewengan.
c.Manajemen Piutang
Piutang adalah tagihan kepada
anggota, yang timbul karena terjadinya penjualan dan penyerahan jasa-jasa
koperasi. Dari segi waktunya, piutang dapat dapat dibedakan atas piutang jangka
pendek dan piutang jangka panjang. Dalam hal kegiatan pada Koperasi piutang
yang ada adalah pinjaman dana para anggotanya.
d.Manajemen
Persediaan
Persediaan adalah barang-barang yang dimiliki oleh koperasi, dengan maksud
untuk dijual kembali atau diproses lebih lanjut menjadi produk baru yang
mempunyai nilai ekonomis lebih tinggi.
Dalam sebuah organisasi , rapat
merupakan salah satu hal terpenting , terkait bangsa Indonesia merupakan yang
berasas kekeluargaan serta segala sesuatu dicapai melalui musyawarah mufakat
maka rapat anggota merupakan sesuatu yang sangat berkaitan erat dengan sebuah
organisasi .
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai
suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui
perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam
satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan
yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan
semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
Menetapkan
anggaran dasar koperasi;
Menetapkan
kebijakan umum koperasi;
Menetapkan
anggaran dasar koperasi;
Menetapkan
kebijakan umum koperasi;
Memilih
serta mengangkat pengurus koperasi;
Memberhentikan
pengurus; dan
Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota
koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum
memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak
dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir
dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam
pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat
menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota
luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas
keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika
koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum
rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika
tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota
tahunan
Penilaian
kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
Neraca
tahunan dan perhitungan laba rugi.
Penilaian
laporan pengawas
Menetapkan
pembagian SHU
Pemilihan
pengurus dan pengawas
Rencana
kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
Masalah-masalah
yang timbul
8.Ketika berbicara tentang
koperasi maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis
Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian
Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi
Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi
apapun bentuknya Koperasi
simpan pinjam , koperasi konsumen dll
keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan
sangat penting.
9.Sampai dengan
saat ini Koperasi simpan Pinjam memang mendominasi
perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar dalam ekonomi
koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi
leading dibandingkan koperasi
Indonesia dalam bentuk2 lain.
10.Rapat anggota koperasi Indonesia
dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya
Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi
yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
11.Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang
menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi,
serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
12.Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa
diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada
pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota
yang disebut Rapat Anggota istemewa.
13.Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
14.Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat
dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya
dengan voting.
15.Pengambilan keputusanberdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan
pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi
penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
16.Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah
apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh
semua yang hadir.
17.Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila
keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian
sebagian anggota koperasi yang tidak dapat
dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
18.Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh
anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia.
Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan
apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain
yang dipandang perlu.
19.Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah
apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak
tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar
diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara
berjenjang.
20.Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh
dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya
apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut.
21.Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan
setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara
lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang
disepakati oleh anggota rapat.
22.Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara
langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out) dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi
sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka
dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai
rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat)
jam.
23.Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga
memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak,
maka masalahnya menjadi batal.
24.Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan
tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat
menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga
dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil
pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam
rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil
mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
25.Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak
satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi
mengenai pengelolaan Koperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk
mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat
6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi
dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.