welcome to silvy's page all .. enjoy it ! (febrina silvy armatika dewi 4EA01 npm 12211785)

Minggu, 30 Desember 2012

ORGANISASI KOPERASI


 STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Struktur organisasi : Tata hubungan antar satuan tugas yang bersifat permanen untuk menjalankan roda organisasi.
Struktur organisasi koperasi terdiri dari ::
A.  Rapat Anggota
B.  Pengurus
C.  Pengawas
D.  Pengelola

Berikut penjelasannya ..
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.

b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.

B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.

Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :

a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.

Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.

C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

D.Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka koperasi juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan . 
Rat merupakan kekuasaan tertinggi koperasi. Rat diadakan sehubungan dengan hal-hal:
1.  Untuk menetapkan anggaran dasar
2.  Untuk menetapkan kebijakan-kebijakan umum organisasi
3.  untuk menyelenggarakan pemilihan pengurus
4.  untuk menetapkan rencana kerja

Pengurus koperasi
Dipilih oleh rapat anggota, pengurus disyaratkan:
1.  Memiliki sifat jujur dan trampil kerja
2.  Syarat syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi

Cara-cara pemilihan pengurus
  1. Pemilihan langsung, apabila anggota memilih langsung orang yang akan ditetapkan menjadi pengurus.
  2. Pemilihan tidak langsung (sistem formatur), apabila anggota memilih orang yang dipercaya mewakili untuk menyusun pengurus.
  3. Pemilihan terbuka, kalau anggota secara jelas dapat diketahui peserta rapat memelih orang tertentu menjadi pengurus. (foting)
  4. Pemilihan tertutup, apabila memilih pengurus dengan kartu tertutup, tidak dapat diketahui a memilih siapa, b  memilih siapa.

Minggu, 21 Oktober 2012

Pekerjaan Menolong Orang ??

Pekerjaan menolong orang ??
Biasanya di pikiran kita akan timbul profesi seperti : dokter , pengacara ,bidan , perawat , pemadam kebakaran , petugas ambulans , dan lain sebagainya yang notabene sudah jelas bahwa profesi tersebut adalah memang dibidang sosial .
Namun , bagaimana jika itu adalah agen asuransi ??
Kita pasti akan heran , karena berfikir , apa agen asuransi bisa menolong orang ?? apakah agen asuransi merupakan profesi dibidang sosial ??
Kita semua pasti akan berfikir bahwa saya salah berbicara atau asal berfikir .
Tapi pernahkan terfikir oleh kita bahwa menjadi agen asuransi juga merupakan salah satu pekerjaan yang mulia ?
Asuransi .. mungkin kita sudah tidak asing lagi mendengar kata asuransi tersebut , dimana terlebih setelah terpilihnya jokowi dan basuki sebagai gubernur dan wakil gubernur kota Jakarta iklan asuransi bermunculan di media media elektronik juga media cetak . Sebab disini basuki yang biasa dipanggil ahok ini mempunyai program dan anggapan untuk menyarankan seluruh warga jakarta memiliki asuransi yang menurutnya sangat penting .
Kita mungkin sebagai orang awam akan berfikir bahwa asuransi hanyalah sebuah biaya yang membebankan saja apabila kita ikut terlibat menjadi nasabah asuransi .
Dulu saya pun berfikir demikian bahwa asuransi hanyalah kegiatan yang tidak jelas sebab tak sedikit didapati penipuan dengan mengatasnamakan asuransi , namun setelah saya bertemu seseorang yang sangat dekat dengan saya dan dia adalah salah satu agen asuransi yang perusahaannya sudah menjadi salah satu yang bergengsi di Indonesia , barulah saya  mengetahui dengan jelas seperti apa asuransi itu .
Ya , agen asuransi bagi saya merupakan salah satu profesi yang bertujuan mulia . Asuransi menawarkan anda pilihan , pilihan apakah anda mau untuk berinvestasi yang sangat jelas bukan hanya untuk menopang anda saja melainkan seluruh keluarga anda atau tidak berinvestasi dan hanya menghamburkan uang untuk tujuan yang tidak jelas ??
Agen asuransi merupakan pekerjaan yang juga sebagai penasehat keuangan anda , dimana sebagai agen asuransi yang baik dan benar harusnya bisa membantu memecahkan permasalahan keuangan anda yang ingin menjadi nasabah asuransi dalam memilih produk yang tepat yang sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan anda bukan memaksakan tanpa memberi penjelasan yang tepat pula .
Di asuransi , bukan hanya sebagai investasi kita yang tidak dapat di ambil sewaktu-waktu melainkan juga terdapat tanggungan apabila sang nasabah yang terkait didapati meninggal dunia maka pihak asuransi pun akan mengeluarkan uang pertanggungan untuk keluarga nasabah tersebut maka tak heran ada sedikit pepatah mengatakan 'asuransi di tangan hidup nyaman'.
Jadi , menurut saya menjadi agen asuransi merupakan salah satu profesi yang menolong orang meskipun bukan disaat ini juga di detik ini juga layaknya profesi sosial lainnya namun merupakan profesi yang menolong seseorang di waktu yang mendatang :) sekian ...

Koperasi Kencana


Observasi Koperasi

Nama Koperasi                        :           Koperasi Kencana
Usaha                                       :           Unit simpan pinjam dan usaha menengah kecil masyarakat (warung)
Tahun Berdiri                            :           2005-sekarang
Ketua                                       :           Drs.Jono Rahadjo
Sekretaris                                 :           Tuti Irana
Bendahara                                :           Shinta Nuraini
Pelaksanaan UMKM                :           Maman Irawan
Karyawan Pelaksana                :           *Marco
                                                            *Dewi
Anggota                                   :           50 orang yang beranggotakan warga sekitar

Dalam koperasi ini terdiri dari 2 usaha yaitu unit simpan pinjam dan unit usaha menengah kecil masyarakat yang berbentuk warung kecil yang menjual bahan-bahan pokok kebutuhan rumah tangga . Disini saya akan menjelaskan satu persatu dari unit simpan pinjam dan unit usaha menengah kecil itu sendiri , yang pertama ialah unit simpan pinjam

1.UNIT SIMPAN PINJAM
Unit ini berdiri 1 tahun setelah berdirinya koperasi ini dengan modal awal Rp 200.000,00 . Jika anggota ingin meminjam berikut syarat yang harus dipenuhi antara lain ::
*telah terdaftar sebagai anggota di dalam koperasi ini
*telah terdaftar minimal 2 bulan aktif
*dan ada beberapa persyaratan tambahan khusus guna menghindari dari ketidak tanggungjawaban anggota apabila melakukan peminjaman namun tidak melunasi tanggung jawabnya , yaitu : Jaminan BPKB atau surat berharga lainnya
*untuk simpanan dalam koperasi ini terperinci sebagai berikut :
-simpanan pokok Rp 35.000,00 (awal ketika menjadi anggota)
-simpanan wajib Rp 25.000,00/bulan
-simpanan sukarela = bebas perindividu namun diminimalkan minimal Rp 5.000,00
Koperasi tiap tahun melakukan 10 kali peminjaman kepada anggota .Laporan tutup buku (RAT) dilakukan pada minggu pertama pada bulan Januari , yang kemudian setelahnya pemilihan kepengurusan dibentuk sesuai dengan keputusan anggota yang dipilih secara demokratis juga musyawarah mufakat dan laporan per tanggal 31 desember menjadi laporan keuangan yang berisi laporan shu , laporan deviden atau kerugian  dan ditanggal itu juga ditetapkan dari keputusan anggota apakan deviden akan diterima dibagikan secara langsung kepada tiap anggota atau dialokasikan kembali ke warung .

2.WARUNG
Unit usaha kecil menengah masyarakat berikut ini berbentuk sebagai warung dimana warung tersebut menjual bahan-bahan pokok atau sembako untuk rumah tangga , sembako yang di jual pun di jual dengan harga yang terjangkau dan termasuk murah diantara warung-warung biasa lainnya sehingga banyak diminati oleh masyarakat sekitar yang ingin membeli baik itu anggota maupun bukan anggota koperasi tersebut.
Sistem di koperasi ini adalah apabila anggota berbelanja dikoperasi , sama dengan yang bukan Anggota yaitu tetap membayar karena simpanan yang sudah secara rutinitas setiap bulan telah dipungut tidak bisa diganggu gugat karna itu telah menjadi simpanan dan menjadi asset bagi koperasi.
Dari hasil keuntungan warung sendiri , misalnya harga beras se-liter asli-nya Rp.7.000,00 kemudian dijual sebesar Rp. 7.500,00 maka keuntungan Rp. 500,00 menjadi keuntungan yang dialokasikan untuk anggota kembali untuk seperti contoh dialokasikan ke unit usaha simpan pinjam , pembelian barang-barang untuk stok di warung , atau biaya-biaya yang tidak terduga .
Sekian sedikit observasi yang saya lakukan . Kurang lebihnya mohon dimaafkan . Terima kasih J

Selasa, 16 Oktober 2012

Perlunya Koperasi Dalam Suatu Universitas

   Koperasi merupakan suatu yang tidak asing .Dimana-mana koperasi pasti ada walaupun tidak seperti bank yang lebih bisa ditemui dimanapun tetapi koperasi juga merupakan lembaga keuangan bukan bank yang turut hadir di indonesia sebagai salah satu ciri khas negara.
   Koperasi bermacam-macam kegunaan dan fungsinya , tak hanya simpan pinjam yang sudah kita ketahui merupakan fungsi pokok koperasi itu sendiri , kini hadir seperti warung juga yang biasa menjual bahan-bahan pokok kebutuhan rumah tangga sehari-hari seperti beras , telur , gula dan lain sebagainya ada juga yang menjual peralatan-peralatan tulis menulis seperti buku tulis , pulpen , pensil , penghapus dan lain sebagainya .
   Pernah terfikir oleh saya karena dosen mengajar mengenai koperasi ini , alangkah baiknya apabila koperasi juga didirikan dalam suatu universitas , pasti akan sangat bermanfaat untuk mahasiswa itu sendiri .Namun harus diakui pula bahwa koperasi yang maju merupakan harus yang dipimpin oleh seseorang yang amanah agar tidak terjadi kecurangan di dalam koperasi itu sendiri.
   Apabila koperasi didirikan di dalam universitas yang notabene pasti memiliki sangat banyak mahasiswa , koperasi pasti bisa sangat maju karena yang berminat menjadi anggota pun pasti banyak .Koperasi dibutuhkan di dalam suatu universitas , untuk membantu para mahasiswa , misalnya dalam membayar uang kuliah .Dengan adanya koperasi sangat jelas kita bisa meminjam uang untuk membayar uang kuliah tanpa harus lagi merepotkan orang tua yang kemudian kita bisa mengembalikan uang tersebut dengan mencicilnya tiap hari .Koperasi yang seperti warung juga perlu di dalam universitas , jika kita ingin membeli peralatan tulis yang dibutuhkan maka kita bisa ke koperasi yang menjual peralatan tulis tersebut dengan harga yang lebih terjangkau tentunya dari yang dijual diluar kampus .
   Inilah sekiranya pemikiran saya mengenai koperasi yang dibutuhkan dalam sebuah universitas .Semoga bermanfaat :)

Minggu, 07 Oktober 2012

KOPERASI


Koperasi merupakan hal yang tidak tabu lagi , terutama di Negara Indonesia , karena koperasi merupakan salah satu budaya Indonesia yaitu berasaskan kekeluargaan .Disini saya akan membahas sedikit mengenai koperasi .
 Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Ciri-ciri Koperasi
Berikut adalah beberapa ciri dari koperasi ialah:
1)    Perkumpulan orang.
2)   Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
3)   Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
4)   Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
5)   Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
6)   Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
7)   Menjalankan suatu usaha
8)   Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
9)   Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
10) Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
11)  Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
12) Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
13) Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 prinsip-prinsip koperasi adalah:
o   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
o   Kemandirian
o   Pendidikan perkoperasian
o   Kerjasama antar koperasi

Jenis-Jenis Koperasi
A.Berdasarkan fungsinya
a.1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
a.2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
a.3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
a.4. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
B.Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
b.1.Koperasi primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b.2.Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C.Berdasarkan status keanggotaan
c.1.Koperasi produsen ialah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
c.2.Koperasi konsumen ialah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Manfaat Koperasi
A.Manfaat koperasi di bidang ekonomi :
1.Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
2.Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
3.Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya 
4. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
B.Manfaat di bidang sosial :
1. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
2. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
3. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.

Logo koperasi yang baru ::

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."

Selasa, 02 Oktober 2012

MENGASAH BAKAT

Bakat merupakan sesuatu yang diberikan khusus oleh Yang Maha Kuasa kepada setiap umatnya dengan kriteria bakat yang berbeda pada setiap manusia .Bakat juga merupakan sesuatu yang harus diasah , agar kita semua tidak hanya memiliki kemampuan yang apa adanya terlebih untuk mahasiswa yang sudah bukan siswa biasa saja , di kampus mahasiswa dituntut untuk bisa menampilkan segala sesuatu dengan kreatifitas dari tiap bakatnya yang seunik-uniknya .Banyak cara untuk dapat mengasah bakat , dapat dari internal (diri sendiri) maupun external (perhimpunan maupun kegiatan-kegiatan) .Kampus itu sendiri biasanya banyak menyediakan berbagai macam organisasi untuk para mahasiswa sebagai ajang tempat menyalurkan bakat yang disertai kreatifitas itu sendiri , kita pun sebagai masing-masing individu baiknya berbaur agar dapat belajar lebih banyak tidak hanya dengan ilmu dan keahlian yang itu-itu saja .Bakat dapat diasah dari kita sendiri , mungkin kita tidak menyadari bakat yang ada namun biasa bakat itu sendiri akan dapat berkembang seperti hobi yang biasa kita sukai , apabila terus diasah maka bakat akan semakin terlihat dan matang untuk dijadikan salah satu pegangan kita untuk mencari pekerjaan .Tidak dipungkiri bahwa bakat itu biasanya identik dengan hobi kita , dimana apabila kita memang menyukai akan suatu hal , kita pasti akan melakukan hal tersebut dengan senang hati sehingga hasil yang didapatkan adalah maksimal .Ini juga yang harus diterapkan dalam mengambil jurusan di tingkat sekolah perguruan tinggi .Baiklah tiap masing-masing kita memilih jurusan yang sesuai dengan bakat ataupun hobi karena biasanya tiap kita akan melakukan segala sesuatunya dengan tanpa paksaan karena alami murni kemauan dan kesukaan kita .Sebab , zaman sekarang tidak sedikit orang yang kuliah namun mengalami keterlambatan kelulusan , hal ini sangat berkaitan sekali saat pemilihan jurusan , biasanya bahkan tak sedikit pula diantara mereka yang menjawab "ini suruhan orang tua" apabila ditanya mengapa sangat malas-malasan dan lulus tidak tepat waktu ??.Jadi , sebelum anda terlambat , baiknya kenalilah terlebih dahulu apa bakatmu ? apa hobimu ? lalu pilihlah jurusan yang tepat untuk menyalurkan bakat tersebut , supaya tak terdengar lagi kalimat "salah jurusan" yang banyak terjadi pada mahasiswa yang mengakibatkan kerugian , baik itu kerugian materi maupun kerugian waktu .